SUMENEP, MaduraPost - Pasca di demo pelaku seni, pada Rabu 11 November 2020, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat bersama guna menetapkan aturan adanya hiburan di masa pandemi Covid-19.

Dalam rapat itu, para pelaku seni meminta pemerintah segara mengeluarkan ijin manggung di acara hajatan.

Hasilnya, Bupati Sumenep, Busyro Karim didampingi Kapolres dan Dandim 0827 Sumenep memutuskan bahwa penyelenggaraan kesenian masyarakat bisa digelar dengan bersyarat.

"Orang yang akan mengundang pelaku seni mengirim surat pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Sumenep, pagelaran seni tidak boleh menimbulkan kerumunan, menerapkan protokol kesehatan, dan waktu pelaksanaan terbatas hanya sampai maksimal pukul 10 malam atau pukul 22.00 WIB," ungkap Bupati Busyro, Kamis (12/11).

Bupati Busyro menjelaskan, kebijakan yang sudah ditentukan itu adalah bentuk penjagaan keamanan pemerintah kepada masyarakat.