SUMENEP, MaduraPost - Demi memaksimalkan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT. Selasa, 29 Agustus 2023.

Acara tatap muka itu berlangsung di Hotel De Baghraf Jumat (25/8/2023) kemarin. Dalam sosialisasi itu ada sejumlah materi yang dibahas.

Salah satunya berupa ajakan untuk memeriksa lagi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, bahwa dalam UU itu jelas mengatur tentang peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.

“Upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal sudah kami lakukan dari tahun ke tahun. Namun hampir di seluruh Indonesia, peredarannya masih saja terjadi,” kata Laili menjelaskan.