SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (20/7/2021) malam. Jokowi menegaskan setelah PPKM darurat diperpanjang akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, Rabu (21/7).
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd. Rahman Riadi menerangkan, apabila akan mengikuti intruksi Pemerintah tersebut.
"Kita nanti akan buat surat keputusan (SK) Bupati, otomatis nanti juga ikut diperpanjang. Jadi secara otomatis kita akan memperpanjang menyesuaikan dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) nomor 22 tahun 2021 itu," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.