Namun ada beberapa perbedaan dalam perpanjangan PPKM darurat kali ini. Jika penerepan PPKM darurat selain wilayah Jawa-Bali memasuki level IV, maka daerah Jawa Timur khususnya Sumenep masih level III. Hal itu disebabkan karena angka penyebaran Covid-19 yang mulai turun.

"Kalau disana masuk level IV, ya kita masuk level III. Tapi esensinya kalau dilihat mulai dari pasal per pasal, diktumnya itu sama dengan PPKM darurat tidak berubah, sama persis," ujar Rahman.

Pihaknya mengatakan, jika kegiatan esensial atau sesuatu yang mengacu pada kebutuhan pokok masih bisa beroperasi. Namu, bagi kegiatan yang sifatnya non esensial memang harus dihentikan sementara.

"Perkembangan kasus di Sumenep ini sudah mulai stabil dan banyak sembuh. Trennya juga sudah mulai bertahan, angka kasus Covid-19 sudah mulai menurun. Jadi arahan pemerintah kan aturan itu diperpanjang hingga tanggal 25 Juli, sementara tanggal 26 Juli jika tren tetap turun maka akan ada aturan relaksasi," jelasnya.