SUMENEP, MaduraPost - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 berlangsung, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, imbau mas untuk tidak melangsungkan salat Idul Adha di masjid.

Hal itu diteruskan Sumenep" class="inline-tag-link">Kemenag Sumenep dari adanya surat edaran (SE) Mentri Agama nomor 16 dan 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Kasubbag Bimbingan Masyarakat (Bimas) Sumenep" class="inline-tag-link">Kemenag Sumenep, Rifa'i Hasyim mengatakan, jika sudah meneruskan adanya SE tentang larangan salat Idul Adha di masjid atau tempat keramaian lainnya di wilayah Sumenep. Masyarakat diminta untuk mentaati anjuran larangan tersebut.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengacu pada intruksi pak Mentri Agama," ungkapnya, saat dikonfirmasi Madurapost.net melalui sambungan selularnya, Sabtu (10/7).

Menurutnya, tidak banyak yang bisa dilakukan kecuali meneruskan SE itu ke seluruh jajaran di bawah kinerjanya. Pihaknya hanya bisa mensosialisasikan pelarangan tersebut.