"Takbir keliling pun malah sudah ditiadakan. Kami sudah sampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Sumenep dan meminta mereka menyampaikan kepada masyarakat, bahwa salat ied dan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan sementara, jadi di rumah masing-masing," jelasnya.
Ditanya soal adanya masyarakat yang masih ngotot melangsungkan salat Idul Adha di masjid, menurutnya, keputusan tersebut ada pada tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep.
"Kalau sanksi sebenarnya yang akan menerapkan tentu adalah tim Satgas. Tapi kalau kita hanya membantu pemerintah dalam hal mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak melakukan apa yang telah dilarang oleh pemerintah," paparnya.
Untuk diketahui, Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Pada hari itu, juga bertepatan dengan berakhirnya penerapan PPKM darurat Covid-19.