PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, menegaskan bahwa sopir dump truck pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu wajib menutup muatan dengan terpal. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Satlantas Polres Pamekasan dalam rangka mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat material yang jatuh dan berserakan di jalan raya. Sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk terus digencarkan di sejumlah titik rawan, Kamis (5/2/2026).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. mengatakan, penggunaan terpal penutup muatan merupakan faktor penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Material seperti pasir, tanah, dan batu jika tidak ditutup terpal sangat berpotensi jatuh ke jalan. Hal ini bisa membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Ipda Yoni menegaskan, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait tata cara pemuatan barang.