Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan truk pengangkut material yang beroperasi tanpa terpal atau membahayakan pengguna jalan lainnya melalui Call Center Polri 110.

Call Center 110 sendiri telah didukung sistem modern yang mampu menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga memudahkan penanganan cepat oleh petugas di lapangan.***