Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut barang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan langkah persuasif. Bagi sopir yang kedapatan melanggar, akan diberikan teguran tegas secara lisan serta diwajibkan menutup muatan dengan terpal yang memadai sebelum melanjutkan perjalanan.
Satlantas Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau kepada perusahaan angkutan dan pemilik armada dump truck agar memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.