Kronologi ini menyoroti proses hukum yang dilakukan untuk menangani kasus pemalsuan sertifikat tanah, mulai dari laporan polisi hingga penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Advokat Muda Peradi Mohammad Rasad ikut buka suara menyikapi kasus nenek Bahriyah. Menurutnya, di tengah keterbatasan pengetahuan dan jauh dari keluarga, ia menekankan pentingnya memahami bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Bahriyah, besar kemungkinan bukan dilakukan dengan niat jahat atau kesadaran penuh tentang pemalsuan.
Dari itu, Rasad berargumen bahwa Bahriyah tidak memiliki pengetahuan atau keahlian teknis yang cukup mengenai prosedur hukum yang berkaitan dengan sertifikat tanah, yang bisa menjelaskan kesalahan dalam pemahaman status hukum tanah tersebut.
Lebih lanjut, Rasad menyoroti transparansi dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Bahriyah sejak awal penyelidikan, artinya menggambarkannya sebagai bukti itikad baik dan bukan tindakan seseorang yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan.
"Polisi mestinya mempertimbangkan peran Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait kasus ini," kata Rasad, Rabu (27/3).
Jika ingin didalami, kata dia, polisi secara kooperatif untuk kembali melakukan penyelidikan mendalam dalam menentukan apakah Bahriyah mungkin dipengaruhi atau bahkan dipaksa oleh pihak lain yang memiliki lebih banyak wewenang.
"Jika hal tersebut benar-benar didalami, kami yakin Ibu Bahriyah akan mendapatkan pembelaan yang kuat dan keadilan yang dia berhak terima," ujarnya.***