Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pamekasan mengarah pada Bahriyah (61) dan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar tahun 2016, sebagai tersangka.

5. Modus Operandi

Bahriyah diduga menggunakan surat palsu, yaitu fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor Objek Pajak (NOP) tahun 2016 yang dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar pada masa jabatan Syarif Usman tahun 2016, untuk menerbitkan SHM baru atas nama dirinya.

6. Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.

7. Penyitaan Barang Bukti

Barang bukti yang disita oleh penyidik meliputi SHM milik pelapor dan terlapor serta dokumen SPPT yang diduga palsu.

8. Pesan Kapolres Pamekasan

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.