PAMEKASAN, MaduraPost - Bahriyah (61), seorang nenek yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini menghadapi tuduhan serius sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah

Berikut kronologi fakta hukum dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang menyeret nenek Bahriyah jadi tersangka.

1. Penerimaan Laporan Polisi

Laporan Polisi diterima oleh Polres Pamekasan dengan nomor LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 30 Agustus 2022.

2. Objek Sengketa

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum H. Fatollah Anwar, diterbitkan tahun 1999 dengan luas 1.805 m², mengalami perubahan menjadi SHM No. 02988 dengan luas 2.813 m² pada tahun 2017.

3. Pemeriksaan Awal di BPN Pamekasan

Pemeriksaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan mengungkap bahwa sebagian dari luas tanah dalam SHM baru sebenarnya milik pelapor.

4. Penetapan Tersangka