PAMEKASAN, MaduraPost - Bahriyah (61), seorang nenek yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini menghadapi tuduhan serius sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah
Berikut kronologi fakta hukum dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang menyeret nenek Bahriyah jadi tersangka.
1. Penerimaan Laporan Polisi
Laporan Polisi diterima oleh Polres Pamekasan dengan nomor LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 30 Agustus 2022.
2. Objek Sengketa
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum H. Fatollah Anwar, diterbitkan tahun 1999 dengan luas 1.805 m², mengalami perubahan menjadi SHM No. 02988 dengan luas 2.813 m² pada tahun 2017.
3. Pemeriksaan Awal di BPN Pamekasan
Pemeriksaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan mengungkap bahwa sebagian dari luas tanah dalam SHM baru sebenarnya milik pelapor.
4. Penetapan Tersangka