PAMEKASAN, MaduraPost - Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah yang berstatus Governor Ground (GG) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru.

Dua tokoh yang diduga terlibat, yakni Kepala Desa Waru Barat Abdus Salam Ramli dan Eks DPRD Iskandar.

Sebelumnya, Polres Pamekasan melalui penyidik Unit 4 Satreskrim sudah melakukan pengumpulan data, salah satunya memanggil Iskandar dan Abdus Salam Ramli.

Sebagai proses penyidikan lanjutan, polisi kemudian meminta data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Data ini sudah diterima aparat dan diakui BPN.

Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, BPN Pamekasan, Suparman, mengakui perihal tersebut. Menurutnya, BPN sudah memberikan dokumen status batas area lahan kepada penyidik.