Pasalnya dua tokoh Pantura tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah yang berstatus GG.

Parahnya sertifikat tanah GG tersebut diatasnamakan pribadi Iskandar yang pengakuannya sudah dapat restu pemerintah desa.

Kondisi tanah sekarang dibagun sebuah toko, bersebelahan dengan rumah potong hewan (RPH). Sebelumnya merupakan lahan kosong yang diharapkan warga sekitar untuk dijadikan akses menuju pemukiman warga.

(mp/fat/rus)