Siapa Kadus Pengganti?

Pj Kades Tlagah menyebut jabatan Kepala Dusun telah diisi oleh pejabat pengganti. Klaim ini justru membuka celah pertanyaan baru: siapa yang dimaksud sebagai pengganti, sejak kapan ia menjabat, dan mengapa masyarakat tidak mengetahuinya?

Warga menegaskan tidak pernah ada sosialisasi, pengumuman, atau pengenalan Kepala Dusun baru di lingkungan mereka.

“Kalau memang ada pengganti, seharusnya warga tahu. Ini jabatan publik di tingkat paling bawah, bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar warga lainnya.

Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan bahwa pengunduran diri UA bersifat administratif di atas kertas, namun tidak pernah benar-benar berjalan dalam praktik pemerintahan desa.

Surat Mundur: Terbit Kapan, Diproses Siapa?

Salah satu titik krusial dalam polemik ini adalah keberadaan surat pengunduran diri UA yang diklaim telah ada sebelum peristiwa penjambretan maut. Warga mempertanyakan kapan surat itu dibuat, kepada siapa disampaikan, dan apakah telah diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau surat itu memang ada sejak lama, seharusnya dampaknya terasa. Faktanya, UA masih dianggap Kadus oleh warga,” kata sumber warga.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, pengunduran diri perangkat desa tidak berhenti pada surat pribadi, melainkan harus disertai keputusan kepala desa atau pejabat berwenang, serta penetapan pengganti.