Sementara itu Suyanto, Kepala Satpol PP Sampang membenarkan bahwa Satpol PP Sampang menurunkan baliho politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah dan Ganjar Pranowo tersebut.
"Benar mas kami turunkan, berdasarkan surat dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Bahwa baliho tersebut belum membayar pajak, jadi meminta kepada pihak Satpol PP agar dilakukan penertiban," singkat Suyanto.
Sementara itu Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Majid Syamroni berdalih tidak pernah memberikan surat ke Satpol PP.
"Tidak pernah saya ngeluarkan surat itu mas, tapi ditertibkan seperti itu. Tujuannya agar ada yang mengurus ijinnya," kata Majid.