Saat disinggung baliho tersebut sudah membayar pajak ke BPPKAD, Majid menerangkan, meskipun sudah membayar pajak belum tentu dapat ijin. Berarti pihak yang mengurus menurut Majid belum melakukan upload.

"Kalau sudah bayar silahkan datang ke kantor akan segera kami proses, gratis tanpa dipungut biaya," tegasnya.