"Ada dua partai politik yang sangat diuntungkan jika perubahan dapil disetujui KPU RI, yaitu partai pemenang 2019 di Kabupaten Pamekasan dan Partai besar yang pada 2019 tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pamekasan," Jelas Kalam.

Atas pertimbangan tersebut, Kalam meminta Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk bersama menolak usulan KPU Kabupaten Pamekasan terkait rencana perubahan dapil.

Berikut daftar usulan KPU Kabupaten Pamekasan tentang perubahan Dapil pada pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan.

Dapil 1 Meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan (8 kursi)

Dapil 2 Meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan (9 kursi)

Dapil 3 Meliputi Kecamatan Pegantenan, Larangan (7 kursi)