SUMENEP, MaduraPost - Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi keluarkan Surat Edaran (SE) penutupan PT. Tanjung Odi uang menjadi klastee baru penyebaran wabah covid-19 di Kota Keris itu.
Penutupan perusahaan rokok tersebut dikeluarkan, setelah diketahui 9 karyawannya terkonfirmasi virus corona. Tertuang di SE Bupati tertanggal 22 Juni 2020 kemarin, dengan nomor 432.42/1020/435.031/2020 perihal penutupan sementara aktivitas perusahaan PT. Tanjung Odi dari tanggal 23 Juni sampai 7 Juli 2020.
"Untuk sementara, selama 14 hari kedepan PT. Tanjung Odi ini kita tutup," ungkap Bupati Sumenep, Busyro Karim, pada awal media, Rabu (24/6).
Penutupan itu, kata Busyro, dilakukan untuk menyeterilkan pabrik rokok tersebut agar karyawan tidak terjangkit covid-19.
"Takutnya masih banyak sisa-sisa virus corona. Nanti setelah karyawan kembali itu benar-benar bersih," kata dia.