"Kenapa baru diumumkan sekarang, tidak dilakukan uji publik jauh hari sebelum tahapan pemilu 2024 dimulai," Kata Khairul. Kamis (24/11/22).

Lebih lanjut Kalam menilai bahwa usulan tersebut hanya akan mengakomodir kepentingan sejumlah oknum partai politik yang akan berkompetisi pada pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan.

"Kami yakin, Partai Politik yang saat ini mendapat kursi di DPRD Pamekasan belum pernah diajak bicara oleh Pamekasan" class="inline-tag-link">KPU Pamekasan," Lanjut Khairul.

Menurut Kalam, Rencana perubahan Dapil hanya akan menguntungkan partai Politik peserta pemilu 2024 yang saat ini tidak mendapatkan kursi di DPRD Pamekasan dan partai pemenang pada pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan.