Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula setelah ditemukan surat yang tidak sama dengan milik Desa Tobai Barat pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Pasalnya, dalam penulisan kode dan nomor surat terdapat kesalahan, dimana kode surat keluar menggunakan kode surat domisili.
Begitu juga pengesahan dalam surat tersebut yang seharusnya menggunakan A/n PJ Kepala Desa Tobai Barat justru tertulis Sekdes Ahmad Bunawi Hosen.
Atas temuan tersebut, BPD dan Masyarakat desa Tobai Barat melaporkan SJ yang merupakan warga Dusun Leke Dalam, Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah atas dugaan pemalsuan dokumen.