Kemudian, tersangka F disuruh mengambil narkoba yang berada di Kota Pasuruan untuk dibawa ke Kabupaten Sumenep alias diedarkan.

Sekitar pada pukul 11.30 WIB, tersangka F kemudian mengajak tersangka AN yang kebetulan berada di rumahnya dengan mengendarai minibus yang ia sewa dari seorang teman seharga Rp 200.000 ribu.

"Kemudian, keduanya berangkat menuju Kabupaten Pasuruan. Pada pukul 16.00 keduanya mengambil barang yang ada di semak-semak (sistem ranjau) berupa dua bungkus sabu-sabu yang di bungkus dengan teh China dan dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Sumenep," urainya.

Sayangnya, setibanya di Sumenep tepatnya di Jalan Raya Manding, ketiga tersangka tersebut langsung diciduk oleh petugas BNNK setempat.