Kajari Trimo mengungkapkan, modus dalam kasus tersebut yakni AL melakukan manipulasi data UMKM penerima bantuan dari Bank tempatnya ia bekerja.
Kemudian, tersangka membuat permohonan fiktif dengan pemalsuan identitas, usaha, bagunan dan buku tabungan.
"Setelah mendapatkan dana bantuan untuk UMKM tersebut, AL menggunakan itu untuk kepentingan pribadinya," terangnya.
Trimo mengatakan, tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2022.