SUMENEP, MaduraPost - Salah satu pejabat Bank di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tersandung kasus korupsi.

Oknum tersebut berinisial AL (31), saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Selama bekerja AL diduga telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta rupiah. Saat ini AL dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, tersangka AL sudah bekerja di Bank milik pemerintah sejak tahun 2016 hingga 2018 sebagai pejabat kontrak.

"Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas 500 juta," ungkap Kajari Trimo dalam konferensi persnya, Kamis (21/7).