"Untuk data (WP, OP yang tidak valid, salah dan berubah silahkan dilakukan perubahan, pembetulan, mutasi dan pemecahan SPPT PBB P2. Tidak ada biaya alias gratis," kata Urip pada MaduraPost, Selasa (28/6).

Pihaknya menerangkan, penghapusan data karena objek wajib pajak yang tidak dikenakan PBB meliputi empat unsur.

Pertama, bangunan yang digunakan untuk melayani umum (tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan).

Kedua, yakni kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya. Ketiga, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.