"Khususnya para penjual, pedagang polo ijo, pegagang sapi, penyiwa toko, penyewa Kos dan penyewa toko grosir di pasar," ujarnya.

Sementara Ketua KOMAD Zaini Wer Wer dalam orasinya juga menyampaikan, kalau perampokan retribusi pasar memang tersetruktur secara masif di Disperindag Pamekasan. Sehingga, kata Wer Wer (akrab dikenal), banyak temuan yang ternyata alur pendapatan retrebusi di setiap pasar tidak optimal dan tidak terakomodir dengan baik.

"Sebab, pemungutan retribusi tidak berdasarkan Standar Operasting Prosedur (SOP), Perda maupun Perbup. Sehingga ada dugaan telah terjadi tindakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Pamekasan,” teriaknya.

Wer Wer juga meminta dengan tegas supaya oknum tersebut segera ditindak. Jangan hanya dimutasi dan diberhentikan, ujar Wer Wer, karena uang yang dikembalikan ke kas daerah itu merupakan bukti adanya tindakan melawan hukum.