PAMEKASAN, MaduraPost - Layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan, mendadak berubah. Pemohon yang membawa data kependudukan orang lain, harus melampirkan surat pernyataan bermaterai. Bila tidak, layanan akan ditolak.
Pantauan MaduraPost, akibat ada perubahan sistem, tidak sedikit pemohon dan petugas Disdukcapil terlihat ngos-ngosan dalam menertibkan layanan administrasi kependudukan. Bahkan pukul dua belas siang, pemohon biasanya sudah mulai reda, namun di jam tersebut masih pesat.
Akhmad Supriadi warga Kecamatan Waru kaget layanan Disdukcapil berubah. Ia tidak mempermasalahkan. Hanya perubahan sistem tersebut, perlu disosialisasikan kepada masyarakat bawah.
"Kalau pemohon yang sudah biasa mengurus data kependudukan orang lain, kan penting ini diketahui. Sebab jika tidak disosialisasikan, sarat Disdukcapil akan diprotes publik," kata dia kepada MaduraPost, Rabu (20/1/21)
Kasi Kependudukan Disdukcapil Pamekasan Abul Hayat mengatakan, surat pernyataan bermaterai hanya berlaku bagi pemohon yang tidak bisa mengurus atau datang langsung ke Disdukcapil. Tujuannya untuk menertibkan administrasi hukum.