PAMEKASAN, MaduraPost - Soal kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial HS hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal, berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini, keputusan sidang kode etik terhadap salah seorang oknum anggota Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan dari Partai PKS itu telah dibacakan oleh pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada (15/4) yang lalu.
Hal itu seolah diakui oleh Hamdi selaku anggota BKD Pamekasan, yang mana Ia kepada salah satu media mengatakan kalau salinan putusan sidang kode etik tersebut sudah diserahkan atau sudah ada Sekretaris Dewan (Sekwan).
Namun Masrukin sendiri selaku Sekwan Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan malah mengaku kepada salah satu media, kalau pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan sidang kode etik tersebut. Bahkan Ia (Sekwan Pamekasan, red) menduga salinan putusan itu masih belum diregister.
Maka dari itu, Abd Kholis yang sejatinya merupakan Praktisi Hukum meminta kepada semua pihak untuk transparan dalam menginformasikan ke publik mengenai salinan keputusan tersebut.