"Karena, salinan keputusan itu merupakan rujukan dari kasus-kasus yang lain yang ada hubungannya dengan HS," ujar Abd Kholis saat ditemui di kediamannya, Jum'at (29/4/2022).
Abd Kholis juga menegaskan, apabila dalam keputusan sidang itu HS benar-benar dinyatakan bersalah, maka HS sudah tidak pantas menjadi salah satu pimpinan atau menjadi Wakil Ketua Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan.
"Menjadi salah satu pimpinan di DPRD itu seharusnya menjadi tauladan dan contoh yang baik, bukan sebaliknya," ujarnya.
Kholis meminta kepada PKS untuk secepatnya mengambil sikap mengganti HS dari pimpinan Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan.