SAMPANG, Madurapost - Mohammad Yahya Kuasa hukum ibu Nilem (tergugat) menyerahkan pembuktian legalitas status kepemilikan lahan yang disengketakan yang terletak di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Kuasa Hukum ibu Nilem, Mohammad Yahya mengatakan, bahwa berdasarkan gugatan PMH Nomor 1/ttg/2022 Sampang" class="inline-tag-link">PN Sampang, agenda hari ini merupakan pembuktian kepada majelis hakim, pihaknya sudah menyerahkan bukti keabsahan legalitas status kepemilikan dari kliennya itu ibu Nilem sebagai tergugat.

"Jadi, tadi saya melihat dan memfoto dari pembuktian si para penggugat, saya kira dugaan kami tidak menyambung, yang mana dia mengatasnamakan bapak Samin mempunyai tanah seluas 2.450m² yang mana dia bukan orang tua kandung dari para penggugat," kata Yahya, Rabu 6 April 2022

Menurut Yahya, dugaan kami ini sangat-sangat kabur gugatan, yang pertama objek lokasi yang kita kuasai selama berpuluh tahun dan terbitlah SPPT. Bahkan objek tersebut timbul sertifikat atas nama Madnali.

Namun, untuk objek yang diperkarakan oleh penggugat sudah timbul sertifikat yang keabsahannya diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.