Ketika ditanya mengenai keaslian dan keabsahan surat pembuktian kepemilikan dari para penggugat, Afrizal enggan memberikan komentar, karena prinsipnya dari pengadilan pihaknya tidak boleh mengomentari perkara yang sedang berjalan.

"Jadi terkait pernyataan-pernyataan itu pengadilan tidak bisa mengomentari, jadi nanti diserahkan ke Majelisnya untuk memeriksa kebenarannya itu, kalau mengenai surat itu asli atau tidak yang tau majelisnya, sekarang memang sudah diperiksa, nanti untuk kedepannya kesimpulan dalam putusan itu pada waktu sidang," terangnya

"Jadi, minggu kemaren baik dari penggugat maupun tergugat sama-sama membawa bukti mengenai mana yang asli tidak bisa berkomentar, sekarang masih proses jadi tidak bisa masuk ke dalamnya," pungkasnya.