Sedangkan ibu Nilem ini sudah berpuluh tahun dia mulai kecil ikut orang tuanya merawat tanah tersebut dan apalagi di dukung peta blok yang diajukan oleh mantan kepala desa Tambaan atas nama Suharjono dia mengakui bahwasannya sah demi hukum legalitas punya ibu Nilem.
"Para penggugat mengajukan atasnama punya pak De nya, jadi silsilah kewarisan itu tidak didasari dengan pengurusan penetapan ahli waris atau kurang pihak, saya duga gugatan para penggugat ini kurang pihak yang mana dia tidak melekat dengan pewarisnya orang tua kandungnya sendiri sesuai hukum waris," timpalnya
"Saya kira Hakim jernih karena gugatan yang diajukan oleh para penggugat dengan nomor 01 perbuatan melawan hukum, kabur dan tidak berpihak," tandasnya.
Terpisah, Menurut Humas Sampang" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sampang, Bapak Afrizal mengatakan, bahwa perkara sengketa lahan tersebut sekarang memasuki tahap pembuktian pada sidang yang digelar kemarin pada tanggal 6 April 2022. Sedangkan untuk tanggal 13 April yang akan datang adalah sidang saksi dari para penggugat.
"Jadi tahapannya masih itu, kemaren itu surat penyerahan bukti, terus minggu depan tanggal 13 April saksi dari para penggugat yang rencananya ada dua orang akan diajukan dari para penggugat," ucapnya saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (08/04/2022).