"Karena ibu Nilem tidak mempunyai dana, kemudian tanah tersebut dijual kepada Matnali seharga kurang lebih 50 juta rupiah. Dari situ dengan adanya jual beli akte bersama yang diketuai oleh Kepala Desa Tambaan dan Camat Camplong dia membalik nama dan BPN Kabupaten Sampang secara prosedur ia mengeluarkan sertifikat ini," terangnya.

Masih Kata Yahya, seminggu yang lalu pihaknya bersama majelis hakim, wakil anggota hakim, panitera beserta jajaran Muspika Kecamatan Camplong memeriksa tempat TS. bahwasannya, yang disengketakan oleh para penggugat tidak bisa menunjukkan legalitas keabsahan tanahnya.

"Tetapi giliran dari tergugat, saya mewakili tergugat ketika ditanya oleh majelis hakim, apakah benar objek lahan sengketa ini milik ibu Nilem? Saya mengutarakan ini benar dan menunjukkan legalitas keabsahan dari ibu nilem yang mana surat keterangan pernyataan SPPT tanah yang digugat tersebut seluas 973 m² adalah benar dan sesuai dengan perkara yang di objekkan, batas-batas yang dilontarkan oleh tergugat adalah benar sesuai dengan pengukuran oleh BPN Kabupaten Sampang," bebernya.

Yahya mengaku bahwa legalitas yang dimiliki pihak tergugat adalah sah keabsahan, yang mana sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 seseorang yang merawat, menguasai, memiliki, selama berpuluh tahun lamanya adalah sah kepemilikannya dari para pengelola.