SUMENEP, MaduraPost - Rabu (6/4/2022) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar rapat Paripurna. Jumat, 8 April 2022.
Agenda tersebut yaitu penyampaian pendapat Bupati atas nota penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sumenep tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) usul prakarsa DPRD tahun 2022.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, melalui Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Kholifah, dalam rapat Paripurna itu menyampaikan, selain berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Diantaranya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Selanjutnya UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Wabup Khalifah, Jumat, (8/4).