Dia menjelaskan, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang PKD sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 293 dan pasal 330 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disusun untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini, penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

“Pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata dia menerangkan.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus.