Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang digawangi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AJI Surabaya, Federasi KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Pada 12 Januari 2022, Purwanto dan Firman Subkhi akhirnya divonis 10 bulan penjara karena dinilai bersalah melanggar pasal 18 auat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.
Vonis terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan penjara.