SURABAYA, MaduraPost - Provost Polda Jatim akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dua anggota Polda Jatim yang oleh Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pers karena menganiaya jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.

Pemeriksaan ini akan diawali dengan meminta keterangan dari Nurhadi.

Fatkhul Khoir, salah satu pengacara Nurhadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nurhadi akan dilakukan awal pekan ini.

“Kami sudah mendapat undangannya dan akan hadir,” ujar Fatkhul Khoir, Senin (28/3/2022).

Fatkhul Khoir mengapresiasi komitmen Polda Jatim untuk menuntaskan perkara ini. Apalagi, Purwanto dan Firman Subkhi sudah dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, oleh Pengadilan Negeri Surabaya.