Putusan bersalah itu dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada 12 Januari 2022. Keduanya divonis 10 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Sebenarnya kami sudah menunggu lama agar Provost Polda Jatim mengusut pelanggaran disiplin oleh anggotanya ini. Tetapi kami tetap mengapresiasi meski ini baru dilakukan sekarang, setelah ada vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya,” imbuhnya.

Pria yang akrab dipanggill Djuir ini berharap Polri memberikan hukuman yang setimpal kepada Purwanto dan Firman Subkhi. Selain agar menjadi pelajaran bagi polisi lainnya supaya tak melakukan kekerasan terhadap jurnalis, juga supaya citra Polri menjadi lebih baik.

“Berdasarkan PP nomor 2 tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, kewajiban polisi adalah taat pada semua peraturan perundang-undangan serta turut memelihara ketertiban umum,” ucap Djuir.