"Sebelum dibawa ke Puskesmas, korban ini sempat meminta maaf kepada istrinya, sebelum akhirnya dia meminta segera dirujuk ke rumah sakit, sebab tidak kuat dengan luka bacokan yang melukai badannya. Sementara istri korban bingung dengan kejadian itu, mengapa suaminya berkata demikian," kata Widiarti menguraikan, usai istri korban melaporkan kejadian tersebut pada polisi.
Hingga saat ini polisi terus melakukan penyelidikan kepada dua orang laki-laki yang tega menghilangkan nyawa Subairi.
Barang bukti (BB) yang dikantongi polisi berupa helm warna putih dengan stiker gambar bunga yang diduga milik pelaku.
"Ada juga sepasang sandal kulit warna hitam merk carviel diduga milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian," pungkasnya.
Polisi menyebut, kasus ini masuk tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).