SUMENEP, Madurapost.id - Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian lepas (PHL) yang lakukan Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Kepala Polres (Kapolres) Sumenep AKBP. Darman, saat melakukan jumpa pers dengan sejumalah awak media di Mapolres setempat.

Dia menjelaskan bahwa, hasil penyidikan terbukti melanggar Pasal 12 (E) Undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Dengan sanksi minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” terangnya, Rabu (1/7).

Diketahui, para tersangka ASN berinisial MS, sementara kedua PHL berinisial C dan SB. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sumenep.