“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi,” jelas dia.
Sedangkan, jumlah pedagang yang telah dipungut saat proses OTT sebanyak 18 pedagang. Sebagian pedagang membayar pungutan dengan cara menyicil. Hasil pungutan oleh dua PHL tersebut disetorkan kepada MS, kemudian oleh MS diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.
“Barang bukti yang diamankan uang seber Rp. 17.300.000. Itu sesuai dengan jumlah pedagang yang dipungut,” tukasnya. (Mp/al/kk)