SUMENEP, MaduraPost - Mohammad Siddik, kuasa hukum dari Ghazali Kepala Desa (Kades) Matanair nonaktif, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai pemilihan hingga pelantikan Kades terpilih dalam Pilkades Serentak 2019 lalu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Bupati Sumenep sudah melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan, termasuk mencabut penetapan kepala Desa terpilih.
"Namun yang perlu dipahami, terkait pelantikan, bupati tidak bisa serta merta melantik tanpa melalui usulan BPD sesuai Perbup yang ada," kata Mohammad Siddik pada sejumlah media, Selasa (15/3).
Dalam realisasinya, lanjut Siddik, ternyata BPD setempat tidak mengusulkan Achmad Rasidi untuk dilantik.
"Tanpa usulan BPD, bupati tidak bisa melantik," kata dia menegaskan.