Dia menjelaskan, jika publik melihat kasus tersebut secara jernih, justru yang merasa terdzolimi adalah Ghazali, sebab hasil penghitungan suara saat melaksanakan Pilkades merupakan calon peraih suara terbanyak.

"Klain kami justru yang merasa terdholimi, karena yang menang kan Ghazali, dalam pelaksanaannya tidak ada satupun yang dilanggar," kata Siddik menegaskan.

Dia menerangkan, konteks yang perlu digaris bawahi adalah sejauh penetapan pemenang dalam amar putusan tidak dicabut, sejatinya Bupati punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali Ghazali sebagai calon Kepala Desa Matanair yang meraih suara terbanyak.

"Dipertimbangkan hakimnya, juga nyata-nyata tidak dicabut oleh hakim. Sehingga menurut hemat kami, penetapan BPD yang diusulkan saat itu masih sah secara hukum," katanya.