Kendati demikian, pihaknya mengaku menghormati atas keputusan Bupati Sumenep yang tidak berpihak kepada salah satu kubu yang sedang bersengketa.
"Bupati kan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai atasannya, keputusan menonaktifkan kades terpilih dan tidak melantik Achmad Rasidi sudah tepat, tidak berat sebelah. Bupati tidak melanggar, tidak ingkar janji, termasuk tidak membohongi rakyat," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair.
Putusan tersebut dituangkan pada poin ke-4 yang isinya, “Mewajibkan tergugat (Bupati Sumenep) agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep, periode 2019-2025“.
Teranyar, tim pemilihan kabupaten menegaskan bahwa Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan soal sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.