SUMENEP, MaduraPost - Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lagi-lagi ditangkap polisi gara-gara jual narkoba.

Terbaru, warga yang beralamat di Jalan Semangka Blok Asoka, Nomor 12 Bumi Sumekar Asri (BSA), Desa Kolor, Kecamatan Kota, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketahuan edarkan narkoba jenis sabu.

Dia adalah Mufleh Rahman (48), saat ini tinggal di Jalan Adirasa I Blok RN-8 BSA, Kecamatan setempat.

Mufleh Rahman ditangkap pada hari Rabu, 5 Januari 2022 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep.

Hasil keterangan polisi, Mufleh Rahman ditangkap di depan sebuah Ruko, Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian. Pria lulusan S1 ini terbukti edarkan narkoba berat kotor ± 1,61 gram.