"Selanjutnya terlapor berikut BB-nya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Kamis (6/1).
Kini, Mufleh Rahman terjerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.