Melihat Hidayatur Rahman melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu, polisi mulai curiga.

Polisi langsung melakukan penggeledahan pada Hidayatur Rahman. Tanpa perlawanan, dia mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya sendiri.

Dia juga mengaku, bahwa narkoba itu diterimanya dari warga Kabupaten Sampang. Dia pun menyebut nomor telfon warga Kabupaten Sampang tersebut.

"Hidayatur Rahman ini mengaku tidak nama warga Sampang ini, karena hanya kenal melalui telepon. Nomor kontaknya 087850557228, yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Rabu (5/1).

Polisi menerangkan, narkoba jenis sabu ini dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken. Saat ini polisi telah menangkap kedua pemuda tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.