Rahman mengimbau kepada pelaku wisata agar wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengunjung harus mematuhinya.
"Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan pengelola objek wisata sebagai syarat menerima pengunjung. Dalam artian yang boleh masuk lokasi wisata adalah masyarakat yang sudah divaksin," kata Rahman, Selasa (21/12).
Baca Juga:Final ISCo MIPA Tingkat SD 2023, Disdik Sumenep Inginkan Kompetisi Siswa Cerdas Terus Digalakkan
Rahman juga menjelaskan, di beberapa lokasi objek wisata nantinya akan disediakan gerai vaksin. Hal itu wajib diterapkan untuk melayani pengunjung yang belum divaksin.