Menurutnya, tidak seharusnya anggota-anggota dewan tersebut menggiring opini publik untuk menolak realisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi hanya karena berbeda sudut pandang konseptual.

"Saya pikir, asumsi Ibu Dewan itu tidak memiliki landasan yang kuat atau bahkan tawaran solusi konkret jika memang pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dirasa menjadi beban kampus. Terus apa bentuk solusi konkret jika tidak sepakat terhadap realisasi Permendikbud tersebut," tukasnya.

"Dari itu, sebaiknya seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat kampus tidak teprovokasi terhadap asumsi-asumsi yang sama sekali tidak memiliki dasar, dan saya meminta supaya fokus saja terhadap realisasi Permendikbud itu," pintanya.