JAKARTA, MaduraPost - Salah seorang mantan Aktivis GMNI Diah Puspitasari anggap dua anggota DPR - RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifah dan Sakinah Al-Jufri simplifikatif dalam menafsirkan Permendikbud No. 30 Pasal 3 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan seksual.

Menurut Diah Puspitasari, apa yang disampaikan oleh anggota DPR - RI yang melegalkan zina jika terjadi sexual concent itu merupakan asumsi yang menyesatkan tanpa mengindahkan keberpihakan terhadap korban.

"Justru, asumsinya (Ledia Hanifah, red) itu menimbulkan kegaduhan di publik, dan seolah-olah regulasi atau peraturan tersebut dibuat untuk melegalkan perzinahan," ucapnya, Selasa (9/11/2021).

Padahal, terang dia, peraturan tersebut sama sekali bukan untuk melegalkan perzinahan. Ia menganggap kalau tafsir Dewan mengenai pasal dalam peraturan itu sangat tidak bijak dan hanya akan menggiring opini Publik mengenai pasal dalam peraturan itu.

"Mengenai peraturan itu, Ibu Dewan yang terhormat perlu memahami secara komprehensif, sebab sexual concent itu dilakukan atas dasar kesadaran penuh bukan dalam false consciousness (kesadaran palsu). Misalnya dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras yang diberikan oleh pelaku," terangnya.